Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, kini mendapat sorotan dari Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA).
Menurut SPEDA, salah satu poin paling krusial terdapat dalam Pasal 29B PMK 81/2025, yang memperkenalkan kebijakan penundaan pencairan Dana Desa apabila pemerintah desa dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif atau capaian tertentu.

