Peraturan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang alokasi, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025 disoroti berbagai pihak karenad dinilai berdampak pada pelayanan masyarakat desa. Peraturan Menteria Keuangan (PMK) 81/2025 mengubah PMK 108 Tahun 2024.
Ketua Umum DPN Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA), Fadli Rumakefing, menyoroti Pasal 29B PMK 81/2025, yang memperkenalkan kebijakan penundaan pencairan Dana Desa apabila pemerintah desa dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif atau capaian tertentu.
Dia menilai, mekanisme ini berpotensi menahan aliran dana yang sangat dibutuhkan oleh puluhan ribu desa di Indonesia sehingga berdampak serius bagi pelayanan publik dan pembangunan dasar di desa.
“Kebijakan ini akan berimbas langsung pada keterlambatan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat desa, terutama di daerah terpencil. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, sampai biaya operasional pemerintahan desa bisa tersendat,” ujar Fadli kepada redaksi, Jumat, 5 November 2025.

